Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk Ketahui Hukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam
Mau Menikah Pada Bulan Muharram? Yukk KetahuiHukumnya Menikah di Bulan Muharram dalam Syariat Islam-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Menikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan yukk simak apakah hukum bagai orang yang menikah pada bulan Muharram.
Namun, ada beberapa kepercayaan dan mitos yang berkembang di masyarakat terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melaksanakan pernikahan, termasuk kepercayaan mengenai bulan Muharram.
Bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam tentang menikah di bulan Muharram?
BACA JUGA:Ternyata Ini 5 Penyebab Seseorang Jadi Gagal Menikah Setelah Bertunangan, Kamu Harus Hati-hati
Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam kalender Islam, selain Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Rajab.
Bulan-bulan ini disebut bulan haram karena di dalamnya dilarang melakukan peperangan dan dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, surat At-Taubah ayat 36:
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggalkan Suami?
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu."
Kepercayaan bahwa menikah di bulan Muharram kurang baik sering kali didasarkan pada tradisi atau mitos yang telah lama berkembang di kalangan masyarakat.
Namun, dalam syariat Islam, tidak ada dalil yang melarang atau menyebutkan bahwa menikah di bulan Muharram adalah haram atau makruh.
Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melarang umatnya untuk menikah di bulan Muharram.
BACA JUGA:Wajib Ketahui, 8 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam, Larangan dan Konsekuensinya