10. Desa Muara Megang I kecamatan Megang Sakti
11. Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri
12. Desa Jaya Bhakti Kecamatan Tuah Negeri
13. Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri
BACA JUGA:Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167
14. Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta
15. Desa Muara Kati Baru II kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
16. Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya.
17. Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi
18. Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu
19. Desa Yudha Karya Bakti Kecamatan Sukakarya
BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman
Desa tersebut dijabat Pj Kades karena masa jabatan Kades tidak bisa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun diantaranya karena masa jabatan berakhir ditas bulan Februari 2024, Kades mengundurkan diri karena nyalon anggota DPRD dan Kades meninggal dunia.
Ketentuan masa jabatan Kades yang bisa diperpanjang dan yang tidak bisa diperpanjang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 118 huruf e menjelaskan, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.
Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.