19 Desa Dijabat Pj DPMD Musi Rawas Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada

Kamis 18 Jul 2024 - 19:48 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

10. Desa Muara Megang I kecamatan Megang Sakti

11. Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri

12. Desa Jaya Bhakti Kecamatan Tuah Negeri

13. Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri

BACA JUGA:Hasil Invetarisir DPMD Jumlah Kades yang Diperpanjang Masa Jabatan 167

14. Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta

15. Desa Muara Kati Baru II kecamatan Tiang Pumpung Kepungut

16. Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya.

17. Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi

18. Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu

19. Desa Yudha Karya Bakti Kecamatan Sukakarya

BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman

Desa tersebut dijabat Pj Kades karena masa jabatan Kades tidak bisa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun diantaranya karena masa jabatan berakhir ditas bulan Februari 2024, Kades mengundurkan diri karena nyalon anggota DPRD dan Kades meninggal dunia.

Ketentuan masa jabatan Kades yang bisa diperpanjang dan yang tidak bisa diperpanjang diatur di  Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 118 huruf e menjelaskan, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun.

Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.

Kategori :