BACA JUGA:Peringatan Harganas Tingkat Sumsel ke-31 Musi Rawas Raih Penghargaan dan Juara
Terhadap frasa “dapat diperpanjang” sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku untuk:
Kepala Desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan karena:
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
BACA JUGA:Rekomedasi Dinkes Penderita TBC Dapat Bantuan Bedah Rumah
Adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 Desa atau lebih menjadi 1 Desa baru atau penghapusan Desa;
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjabat Kepala Desa yang mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1. Dan Kepala Desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. (*)