BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak PK Dodi Reza Alex Noerdin
Menurut Abdul Azis, pada tanggal 27 Mei 2024, Abdul Soed telah menyampaikan surat secara resmi ke Bupati Muratara agar melaksanakan putusan MA.
Tapi tidak tidak ada tanggapan makanya pada tanggal 3 Juni 2024 masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penyegalan kantor Kades selama 2 minggu.
"Kemudian pada 3 Juli kami melapor ke PTUN lagi bahwa Bupati Muratara tidak melaksanakan putusan ini. Itulah makanya Bupati dipanggil PTUN Palembang," jelasnya.
Abdul Azis menceritakan sengketa Pilkades Setia Marga berawal dari pelaksanaan Pilkades serentak.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Incumbent Klaim Dapat Dukungan 7 Parpol
Hasil dari Pilkades draw antara perolehan suara Bambang yang merupakan Kades incumben dan Abdul Soed sama.
Berdasarkan peraturan bahwa jika terjadi draw maka yang menang Calon Kades yang memperoleh suara yang sebarannya paling banyak. Abdul Soed menang di 3 TPS.
"Namun karena Abdul Soed melawan incumbet dan panitia banyak orang-orang incumbent sehingga dibuat kecurangan calon Incumbent dimenangkan satu suara. Singkat cerita Abdul Soed menggugat ke PTUN Palembang, dan hasilnya menang," paparnya.
Kemudian Bupati melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hadiri Pengajian Musi Rawas MANTAB di Desa Widodo
Hasil putusan banding itu menyatakan bahwa putusan PTUN tingkat pertama itu dibatalkan.
Lalau Abdil Soed melakukan upaya hukum ke MA. Singkat cerita hasil putusan MA memperkuat putusan PTUN tingkat pertama menegaskan bahwa Abdul Soed menang Pilkades karena menang di 3 TPS. (*)