Semua Pelaku Usaha SBW di Lubuklinggau Belum Kantongi Izin, Ini Penyebabnya

Rabu 24 Jul 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Beberapa masyarakat di Kota Lubuklinggau kembali mengeluhkan keberadaan bangunan yang diduga menjadi tempat penangkaran Sarang Burung Walet (SBW).

Suaranya yang bising, membuat mereka merasa terganggu khususnya di malam hari.

"Ya tolonglah kalau mau jalani usaha itu ditempat yang sepi penduduk. Kan sudah tahu kalau itu pasti berisik, dan suaranya sangat menganggu karena mereka harus menyetel suara burung walet," ungkap Sudirman, salah seorang warga Lubuklinggau saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 Juli 2024. 

Kepala DPMTSP Kota Lubuklinggau DR H Dian Chandra saat dibincangi terkait keluhan ini pun menegaskan, saat ini semua pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Lubuklinggau belum ada yang mengantongi izin.

BACA JUGA:2023 Kasus Karhutlah di Lubuklinggau Meningkat Ini Upaya Pj Walikota untuk Antisipasi

BACA JUGA:Masih Melanggar Imbauan PKL di Lubuklinggau Bakal Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang

Untuk itu ia meminta kepada para pelaku usaha, untuk lebih taat dan segera mengurus izin. 

"Mereka kan belum ada berizin. Ketika mereka merubah fungsi dari bangunan yang mereka miliki ya seharusnya kan jangan sampai aktivitas disana mengganggu masyarakat disekitar. Kalau kita mau ninjau apa yang ditinjau, orang mereka tak ada izin," ungkap Dian Chandra. 

Diakui Dian, persyaratan mengajukan izin usaha Sarang Burung Walet banyak belum terpenuhi dan sulit dipenuhi oleh para pelaku usaha.  

"Sudah ada aturannya yang mengatur syarat mengurus izin usaha Sarang Burung Walet. Berdasarkan Perda itu tidak ada yang memenuhi persyaratan makanya belum ada yang mengantongi izin," jelasnya. 

BACA JUGA:Soal PPPK Paruh Waktu Belum Ada Kejelasan

BACA JUGA:Buka Diskusi Publik, Pj Walikota Lubuklinggau : Jadilah Generasi Emas dan Pegang 3 Prinsip Ini

Ia pun meminta pelaku usaha segera memenuhi izin mereka. 

"Dari kita ya kita berikan imbauan, ya kalau mau buka usaha silahkan urus izin dan silahkan buka ditempat-tempat yang tidak dilarang. Namun persoalannya keluhan dari masyarakat belum masuk ke kita," ungkapnya lagi.

Dian juga mengimbau ke masyarakat, jika memang merasa terganggu silahkan sampaikan keluhan tersebut ke pihak pemerintah agar segera ditindaklanjuti.

Kategori :