Coba Kelabui Polisi, Simpan Barang Bahaya di Tempat Terlarang

Rabu 24 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga

BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel

“Atas perbuatannya tersangka Jek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun atau denda kurungan Rp 800 juta,” tegas Kasat Narkoba. (adi) 

Kategori :