Tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
“Atas perbuatannya tersangka Jek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun atau denda kurungan Rp 800 juta,” tegas Kasat Narkoba. (adi)
Kategori :