KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar ganja ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Tersangkanya Jaka Soni alias Jek (29) diamankan Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tanpa perlawanan.
Pengangguran yang tinggal di Jalan Tanjung Harapan, RT 04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Provinsi Sumatera Selatan ini sebelum ditangkap sempat berusaha mengelabui petugas.
Dengan menyimpan barang bukti ganja dalam celana dalam yang dikenakannya.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Nekat Bakar Lahan untuk Bikin Kebun Kelapa Sawit, 4 Warga Dibekuk Polres Musi Rawas
Namun setelah digeledah, ditemukanlah barang berbahaya tersebut seberat 10,23 gram.
Polisi juga menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Win warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1HABA11XK041653 dan Nomor mesin HABAE 1041556 dan 1 celana dalam warna biru dongker merk Mansilk.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 24 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba IPTU Novera Nam Jaya membenarkan untuk tersangka perannya pengedar.
“Tersangka mengaku ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Jepri di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ucap Kasat.
BACA JUGA:Tambah 1 Korban Lagi di Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Permanen
BACA JUGA:Bikin Resah Warga Muara Lakitan, 2 Pria ini Diamankan di Polres Musi Rawas
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka sebelumnnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar kerap kali sering ke Desa Palak Curup, Rejang Lebong, Bengkulu
dengan LP / A / 35 / VII/ 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 20 Juli 2024.
Pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaka Sona alias Jek saat melintasi Jalan Garuda RT. 01 Kelurahan Watas Lubuk Durian.