Bikin Resah Warga Muara Lakitan, 2 Pria ini Diamankan di Polres Musi Rawas
MENCURI : Tersangka Susilo (29) dan Agus Triyanto (25) diamankan warga dan Petugas Reskrim Polsek Muara Lakitan karena diduga mencuri buah kelapa sawit. -Foto: Dokumen Polsek Muara Lakitan -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua petani asal Dusun II, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dinilai terlalu meresahkan.
Akhirnya, mereka dibekuk warga dan diserahkan ke Polsek Muara Lakitan.
Keduanya yakni Tersangka Susilo (29) dan Tersangka Agus Triyanto (25) yang diamankan warga di perkebunan kelapa sawit Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap warga dan petugas diduga mencuri buah kelapa sawit milik, Akino.
BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga
Akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak 80 tandan kelapa sawit yang timbang seberat 1.540 Kg.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 21 Juli 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Muara Lakitan, dan akan diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit.
"Dimana, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, korban melaporkan bahwa kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit miliknya dengan menggunakan egrek (alat panen buah kelapa sawit) sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000," jelas AKP Abdul Karim.
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
Laporan korban ke Polsek Muara Lakitan laporan polisi LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Juli 2024 langsung ditindaklanjuti dengan anggota melakukan penyelidikan serta menginterogasi saksi-saksi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, anggota bersama warga berhasil meringkus dan penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mencuri buah sawit.
"Kemudian, para tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, guna pendalaman perkara. Selain tersangka, anggota juga menyita BB 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000," tuturnya.
Bahwa keduanya sudah meresahkan dengan itu pihak korban sudah memancing kedua tersangka, saat beraksi saat itu warga menangkap kedua tersangka.