MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Musi Rawas, menjelaskan kepada masyarakat tentang tugas pokok dari Damkar.
Saat diwawancarai Kepala Sat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, A.P, M.Si melalui Sekertaris Sat Pol- PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas H Tri Wahyudi, S.Ip, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran, Januar Iqbal, S.P menjelaskan tugas pokok Damkar melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran.
Tidak hanya itu saja tugas Damkar juga melakukan penyelamatan, pemberdayaan masyarakat serta penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Untuk pemadaman hanya kebakaran di kawasan pemukiman, atau lahan yang sudah mendekati pemukiman.
BACA JUGA:Damkar Sosialisasi Inspeksi Alat Proteksi Kebakaran
"Itu bisa kita lakukan pemadaman karena alat kita juga terbatas," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS,ID, Kamis 25 Juli 2024.
Namun jika terjadi kebakaran hutan dan lahan itu beda lagi merupakan tugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD).
Terkadang banyak masyarakat yang belum tahu.
Selain itu jika ada laporan dari masyarakat kita pasti tanggapi.
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Inpres Belakang Koramil Lubuklinggau, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Namun kita laporkan dahulu ke BPBD Musi Rawas.
"Mengapa demikian pihak BPBD lebih tahu SOP-nya seperti apa, karena kami dari Damkar ini hanya membantu. Apalagi alat-alat kami tidak sama dengan alat BPBD yang sudah lengkap," jelasnya.
Walaupun demikian Damkar selalu membantu anggota BPBD saat melakukan pemadaman api jika terjadi kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.