"Selain itu asap yang ditimbulkan itu juga sangat membahayakan setiap orang yang menghirupnya," paparnya.
Ditambah dengan aturan dari Pemerintah yang diberlakukan saat ini, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman pidana. (*)
Tags : #tugas damkar
#satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran
#penanganan bahan berbahaya dan beracun
#pemadam kebakaran
#damkar musi rawas
Kategori :
Terkait
Kamis 05 Sep 2024 - 23:17 WIB
Sigap Atasi Kebakaran di Sungai Lilin dan Sekayu, Damkar Diapresiasi Pj Bupati Muba
Selasa 20 Aug 2024 - 15:28 WIB
Sat Pol PP dan Damkar Musi Rawas Latihan Penggunaan APAR di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti
Selasa 30 Jul 2024 - 20:02 WIB
Pusat Perbelanjaan Rentan Terjadi Kebakaran Damkar Edukasi Penggunaan APAR
Kamis 25 Jul 2024 - 20:17 WIB
Banyak yang Belum Tahu Ini Tugas Damkar Diantaranya Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun
Rabu 24 Jul 2024 - 22:04 WIB
Peralatan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas Minim, Ini Saran Kapolres
Terpopuler
Jumat 08 Nov 2024 - 15:21 WIB
MenPAN RB Katakan Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap II Ada Regulasi Baru, Ada penyesuaian Jabatan
Jumat 08 Nov 2024 - 14:33 WIB
Daftar Terbaru, 8 November Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Daerah
Jumat 08 Nov 2024 - 10:32 WIB
15 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia versi QS Asia University Rankings 2025, Ini Daftarnya
Jumat 08 Nov 2024 - 15:47 WIB
Berkah Jumat! 15 Daerah Ini Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3
Jumat 08 Nov 2024 - 09:31 WIB
Lulusan SMK Pertanian Merapat! Polri Buka Rekrutmen untuk Jadi Bintara
Terkini
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:28 WIB
Sumatera Selatan Punya 5 Bandara Penting Dimana Saja Lokasinya?
Jumat 08 Nov 2024 - 21:55 WIB
Warga Muara Kelingi: Program RAMAH-PRO Sangat Membantu Rakyat, Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
Jumat 08 Nov 2024 - 21:50 WIB
RAMAH-PRO Kuatkan Pembangunan Sektor Pertanian di Musi Rawas
Jumat 08 Nov 2024 - 21:46 WIB
Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
Jumat 08 Nov 2024 - 21:40 WIB