MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Terdakwa Junaidi (37) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (28/11/2023).
Warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini disidang karena membobol Kantor Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Surulangun Muratara.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan Terdakwa Junaidi melakukan tindak kriminal membobol Kantor Desa Lawang Agung Rabu 6 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Mulanya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Junaidi yang sedang mencari anaknya yang biasa berkumpul dengan teman-temannya di Kantor Desa Lawang Agung.
BACA JUGA:Terkait Kasus Firli Bahuri, Besok Siang SYL Diperiksa
Maka ia pergi ke Kantor Desa Lawang Agung. Saat sedang berada di kantor desa tersebut, terdakwa tidak sengaja melihat jendela kantor desa tidak memiliki teralis sehingga muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di kantor desa tersebut.
Lalu terdakwa langsung mencari alat yang bisa digunakan untuk mencongkel pintu atau jendela kantor desa.
Saat terdakwa sedang menuju jalan pulang, terdakwa menemukan satu buah besi tipis berwarna orange panjang 30 cm yang langsung terdakwa simpan di pinggang.
Saat di perjalanan menuju rumah tiba-tiba terdakwa berubah pikiran untuk tidak pulang ke rumah melainkan mampir ke rumah kakak terdakwa yang berjarak lebih kurang 100 Meter dari kantor desa.
Sesampai di rumah sang kakak, terdakwa berkumpul bersama temannya.
BACA JUGA:Ini Identitas Empat Spesialis Bobol Rumah yang Kerap Beraksi di Curup dan Pulau Jawa
Rabu 6 September sekira pukul 03.00 Wib terdakwa pamit pulang duluan namun langsung pergi menuju kantor desa dengan berjalan kaki.
Sesampai di kantor desa, terdakwa langsung mengeluarkan sebuah besi tipis berwarna orange dari pinggang kirinya lalu dipakainya untuk mencongkel jendela yang berada di atas pintu belakang kantor desa , hingga jendela terbuka.
Lalu terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor desa melalui jendela tersebut.