MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsah Saleh, SH jatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Tezar Agustian (37).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Tezar Agustian dengan hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Pengangguran yang tercatat sebagai warga Dusun V Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim terbukti membuka lapak judi togel di rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 27 Juli 2024 Hakim Afif Januarsah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa Tezar Agustian telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dalam melakukan bisnis judi togel online.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Bandar Togel
Sidang yang diketuai Majelis hakim Afif Januarsah Saleh, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ferri Irawan, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan terima.