Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda

Sabtu 27 Jul 2024 - 20:29 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang lakukan pembunuhan terhadap tetanggahnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH berbeda.

Terdakwa Roziza (43) dituntut 14 tahun penjara dan Hudaiyana (39) dituntut 7 tahun penjara.

Keduanya  jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau .

Pasutri yang tercatat warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura jalani sidang tuntutan  terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetanggahnya yakni korban Edi Yansyah (52)  yang merupakan karyawan PT Evan Lestari.

BACA JUGA:Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya

BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Sabtu 27 Juli 2024 JPU, Trian Febriansyah, SH dalam tuntutannya enyatakan terdakwa Roziza  dan Hudayana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban meninggal, dan sangat meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Hudayana hanya sekedar membantu suaminya dan untuk eksekusi dilakukan si suami yaitu Roziza. 

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan

Kedua terdakwa sama-sama nyatakan keringanan, dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Mulanya, Sabtu 9 Maret 2024 Terdakwa Roziza dan istrinya Hudaiyana berboncengan sepeda motor pergi untuk bekerja membrondol buah kelapa sawit di perkebunan PT Evans Lestari.

Sesampai di perkebunan   PT Evans Lestari tepatnya di Blok N 17, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pasutri ini membrondol buah kelapa sawit.

Kategori :