Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda

Sabtu 27 Jul 2024 - 20:29 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Sekira pukul 11.00 WIB korban Edi Yansyah mendatangi Hudaiyana (istri Roziza) kemudian mereka ngobrol.

BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas

Lalu korban Edi Yansyah pergi dari tempat tersebut.

Tidak lama kemudian Terdakwa Roziza yang cemburu melihat korban dan Hudaiyana.

Lalu Roziza mendatangi Hudaiyana kemudian terjadi cekcok antara terdakwa Roziza dengan Hudaiyana. 

Selanjutnya terdakwa Roziza dan Hudaiyana pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Akhir Kisah Cinta 2 Pasangan Atlet Badminton Asal Muratara, Tewas Akibat Trevel Terjun Kesungai Musi Rawas

BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Sekira pukul 12.30 WIB pada saat melintas di Jalan Poros PT Evans Lestari   Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terdakwa Roziza dan Hudaiyana berhenti dan turun dari sepeda motor untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian terdakwa Roziza melihat korban dengan mengendarai sepeda motor mendekat ke arah terdakwa Roziza dan Hudaiyana.

Lalu terdakwa yang masih emosi terhadap korban kemudian berdiri dan berjalan mendekati sepeda motor korban sembari mencabut pisau yang terdakwa Roziza letakan di pinggang sebelah kiri.

Kemudian setelah berada dekat dengan korban, terdakwa Roziza langsung menusukan pisau ke perut Adi Yansyah, korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa Roziza kembali menusukan pisau tersebut ke dada korban.

BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Musi Rawas Ternyata Idap Keterbelakangan Mental

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Empat Lawang Terungkap, Simak Pengakuan Pelaku

Korban mencoba merebut pisau tersebut dari tangan terdakwa Roziza.

Kategori :