Kakak korban dalam postingan akun Instagram @palembang_bedesau.id menjelaskan peristiwa itu terjadi Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Korban Bullying Bisa Trauma Hingga Dewasa, Ini Penjelasan Pskiolog Anak
BACA JUGA:Cegah Bullying, Bekali Anak Olahraga Bela Diri
Sang adik dibully teman sekelas. Kejadian ini terjadi di salah satu SMP di Gelumbang.
Kata sang kakak, dari awal pelaku inisial D bertemu sang adik langsung menarik hijab adiknya sambil melontarkan perkataan kotor.
D mengajak korban ke WC. Beruntungnya korban menolak. Sang adik hanya duduk diam tanpa perlawanan.
Korban hanya menangis. Namun D tetap membully korban.
BACA JUGA:Catat! Inilah 7 Cara Mengatasi Bullying di Sekolah Agar Anak Tidak Trauma
BACA JUGA:Tips Cegah Bullying di Sekolah, Salah Satunya Jangan Takut Sama Guru BK
Bahkan sambil mengolok-olok, D juga menampar korban. Memang setelah kejadian ini, pihak sekolah telah memanggil pihak keluarga.
Namun kata kakak korban, tak ada skor apapun terhadap D.
Curhatan kakak korban itu nampaknya direspon pihak kepolisian, tampak akun @polsek.gelumbang menuliskan komentar yang menyatakan pihak Polsek Gelumbang sedang menindaklanjuti kejadian tersebut (bullying di sekolah).
Perlu diketahui, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan penelantaran, penderitaan atau fisik, psikis, seksual dan/atau termasuk intimidasi, ancaman untuk melakukan perbuatan melawan hukum, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan terhadap seseorang.
BACA JUGA:Kenali Gejala Anak jadi Korban Bullying dan Solusi Mengatasinya
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Nyaman, SMPIT AN-Nida Lubuklinggau Cegah Bullying di Sekolah
Lalu pada Pasal 310 KUHP tentang perundungan mengatur barangsiapa yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang, baik tertulis maupun tidak, diancam dengan pidana denda dan paling lama satu tahun empat bulan penjara.