Kemudian pada Pasal 311 KUHP, mengatur bahwa tersangka dapat mengajukan bukti terbalik, jika pembuktian terbalik itu tidak berhasil maka ia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Perlu kita ketahui bahwa Undang-undang mengatur bullying tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik.
Namun juga kekerasan verbal, yang bisa hadir dalam berbagai bentuk. Salah satunya cyberbullying yang sekarang rentan terjadi di media sosial.
BACA JUGA:SMA Budi Utomo Lubuklinggau Cegah Bullying di Sekolah
BACA JUGA:SMP Budi Utomo Lubuklinggau Punya Kiat Khusus Cegah Bullying
Dalam UU ITE juga mengatur mengenai cyberbullying pada Pasal 45 ayat (5) yakni siapa pun yang menyebarkan informasi palsu tentang orang lain yang menimbulkan kerugian pada orang lain akan dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.
Perlu dicatat bahwa dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa cyberbullying termasuk dalam delik aduan sehingga hanya dapat dilaporkan oleh korban bullying.
Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2024 ini, siswa baru diajak untuk memupuk empati dan menjauhi bullying. Kenapa?
Karena bullying berdampak buruk pada psikologi anak. Korban bullying bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan pikiran untuk bunuh diri, dan ini sangat bahaya.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu Tanda Anak Korban Bullying, Kenalin Tandanya
BACA JUGA:Workshop Pencegahan Terhadap Perbuatan Bullying dan Tindak Kekerasan di SDN 6 Lubuklinggau
Dan yang penting difahami, bullying tak hanya berdampak pada korban.
Karena anak-anak yang melakukan bullying bisa juga kehilangan hak kebebasan, bermain, berkreasi bahkan hak belajar karena hukuman yang harus dijalaninya.
Maka dari itu, penting dilakukan berbagai upaya yang untuk mencegah bullying, dengan memupuk rasa empati pada anak sejak dini, biasakan mereka saling menghargai, dan tak mengolok-olok siapapun. (*)