“Sementara ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu M Andrian.
BACA JUGA:Sejoli Sudah Lansia Asal Muratara Kompak Bisnis Haram
Sebagai informasi, Yogie Pratama terakhir berdinas di Mapolres Muratara dengan pangkat Briptu, dia dipecat karena kasus narkoba.
6 Desember 2021 Polres Muratara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Yogie Pratama, dan 3 orang lainnya dipimpin Kapolres Muratara kala itu AKBP Eko Sumaryanto.
Namun Yogie Pratama dan 3 orang anggota yang di PTDH tak hadir.
Selain Briptu Yogie Pratama, 3 orang lain yang dimaksud yaitu Brigadir Bayu Cucu Dali, Bripda Mch Thibry, dan Bripda Arkham Basofi. Untuk Sedangkan Bripda Arkham Basofi di-PTDH karena kasus desersi (meninggalkan tugas dan kewajibannya tanpa izin).(*)