LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Saribini alias Bonot (41).
Surat putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Supriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6 tahun penjara.
Warga Jalan Wijaya RT 01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang putusan hakim terbukti melakukan penusukan terhadap korban Herian alias Doyok (31) warga Jalan Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 .
BACA JUGA:Pemandu Lagu di Lubuklinggau Kena Tusuk, Begini Motif dan Kronologinya
BACA JUGA:Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 28 Juli 2024 dalam putusannya JPU Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Saribini alias Bonot terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ami Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijaya Sari lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Begini Kronologi Warga Tanjung Indah Lubuklinggau Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri
BACA JUGA:Salah Paham, Tusuk Tetangga Sendiri
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa Saribini alias Bonot melakukan aksi melawan hukum itu Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di depan sebuah toko Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya Sabtu 17 Februari 2024 korban ditelepon oleh teman bahwa terdakwa telah menjelek-jelekan korban.