Begini Kronologi Warga Tanjung Indah Lubuklinggau Tiba-tiba Tusuk Tetangga Sendiri
Terdakwa Parlindungan alias Parlin (40) jalani sidang tuntutan JPU karena menusuk Ngatijo yang tak lain tetangganya sendiri.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH menuntut terdakwa Parlindungan alias Parlin (40) dengan hukuman 4 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga Jalan Poros RT 04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan penganiayaan dengan menusuk korban Ngatijo yang tak lain tetangganya sendiri.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:Siang Bolong, Pencuri Sapi Beraksi di Purwodadi Musi Rawas
Saat dikonfimasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 24 April 2024 Kapolres Mura JPU Vina Astria, SH menyatakan terdakwa Parlindungan alias Parlin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, dan meresahkan masyarakat, bahkan hingga kini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Pemuda Dibacok Tetangga, Kejadian Dekat Mapolsek Rawas Ilir Muratara
Terdakwa Parlindungan masuk bui karena melakukan tindak kriminal Kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di depan rumah Ngatijo Jalan Poros RT.04 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya Ngatijo sedang berada di dalam rumah, kemudian datang Muhammad Abdi Juniansyah yang baru pulang dan langsung memasukkan kendaraanya ke dalam rumah.
Beberapa saat kemudian, datang terdakwa berteriak dengan kata-kata kasar.
Korban juga mendengar ada lemparan sesuatu ke atap rumah sampai tiga kali.
Kemudian korban keluar rumah dan melihat ada terdakwa di depan rumah.
Lalu korban menanyakan kepada terdakwa “Ngapo Kau ini Lin?“
Terdakwa menjawab “Kalau melawan sini!“
BACA JUGA:Begini Kronologi Sebenarnya Percobaan Pembunuhan di Simpang Periuk Lubuklinggau
Kemudian korban mendekati terdakwa, kemudian terdakwa langsung marah-marah dan langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada sebelah kanan bawah, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa korban Ngatijo mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.16/I/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2024 tanggal 17 Agustus 2023 di Rumah Sakit Umum Ar bunda Lubuklinggau dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk pada bagian dada kanan dengan ukuran 5x2,5 cm.(*)