LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pria diamankan anggota Polres Lubulinggau akibat ulahnya membawa irisan daun kering dan bebereapa biji kering.
Dua pria yakni Benny Novan (39) warga Perumahan Griya Asri B, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Sedangkan temannya Margin Raka Siwi Als Agin (43) warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Penangkapan dua pria ini dilakaukan pada Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Penipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Dihukum Berat
BACA JUGA:5 Rekomendasi Printer Terbaik untuk Cetak Foto, Lengkap Beserta Harganya
Tepatnya penangkapan dua pria di Jalan Jendral Pol M Hasan Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Ternyata dua pria ini kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja yang lengkap dengan batang, dan biji kering.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera Enam Jaya bersama Kanit Idik II, Ipda Prayitno, langsung bergerak usai mendapatkan informasi.
Ipda Prayitno mengatakan tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau
Dan didapat informasi dari masyarakat bahwa dua pria terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Usai dilaukan penyeledakan dan terindikasi penyalahgunaan narkoba, dua pria tersebut langsung diamankan tim dari Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket bungkusan kertas berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam tas selempang milik tersangka.