Dari tangan tersangka barang bukti yang didapat berupa dua paket ganja seberat lebih dari 8 gram diamankan oleh petugas.
BACA JUGA:Pria Asli Taba Koji Lubuklinggau Tusuk Korban Sampai Pingsan, Kini Terima Ganjaran
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
Dan kedua tersangka dengan barang bukti ditangannya langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2009.
Yakni tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Polisi Temukan Banyak Ganja di Kantor Camat
"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada kami," ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Lubuklinggau.
Kepolisian akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)