Selanjutnya terdakwa menyuruh Supran dan Edi untuk membawa korban keluar dari tarub tersebut dan terdakwa melanjutkan acara pesta.
BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau
Akibat perbuatan terdakwa Kasan Effendi, korban mendapat luka jahitan baru di kelopak mata kanan atas dekat alis dan luka jahitan di bawah mata kanan yang diakibatkan benda berupa botol krating deng sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445152/RSUD.MB.II.2/IGD/XII/2022 tanggal 10 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Febby Astria dari Rumah Sakit Muara Beliti. Perbuatan terdakwa Kasan Effendi Alias Gepeng sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (adi)
Kategori :