KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pengeroyokan di pesta orgen tunggal mulai disidangkan.
Terdakwanya Kasan Effendi alias Gepeng warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kasan Effendi duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 30 Juli 2024 mengikuti sidang agenda mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH.
Petani usia 39 tahun ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Jumari Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
BACA JUGA:Keponakan di Lubuklinggau Aniaya Paman Hingga Luka Parah, Saksi dan Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari,SH serta Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina,SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 Juli 2024 JPU Dewangga Putra, SH, dalam dakwaan menyatakan terdakwa Kasan Effendi alias Gepeng melakukan penganiayaan bersama Ansori alias Aan (DPO) Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB dalam pesta orgen tunggal di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya Ansori diundang ke acara pesta di Desa Petunang.
Lalu mereka melihat korban Jumari menyawer semua biduan, termasuk istri dari Ansori.
BACA JUGA:Penganiaya Kades Asal Musi Rawas Dapat Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Penganiaya Tauke Sawit di Muratara Dikenai Hukuman Berat
Saat musik mati, Ansori menarik korban lalu mencekik leher dan memukul ke bagian wajah korban dan berkata “Kau tau dak siapo yang Kau sawer tadi?”.
Lalu dijawab oleh korban “Aku dak tau kalo itu bini Kau.”
Setelah melihat hal tersebut terdakwa emosi dan melemparkan 1 botol krating deng mengenai wajah korban.