Lahan tersebut sengaja dibakar warga dari kebun karet akan dijadikan kebun Kelapa Sawit. Dari kejadian tersebut 4 orang ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:2023 Ada 30 Titik Karhutlah di Lubuklinggau, Masyarakat Diminta Waspada
BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla
Adapun yang ditetapkan menjadi tersangka pembakar lahan yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan yang merupakan warga Dusun VI Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan tiga tersangka lainnya Sutoyo (63) Arbani (56), dan Sunarto (48).
Mereka bertiga tercatat warga kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
4 tersangka tersebut sudah diamankan di Rutan Mapolres Musi Rawas pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Desa setempat.
Luas lahan yang terbakar yang terjadi di perbatasan Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta tersebut lebih kurang 1,5 hektar.
Di lokasi Polisi mendapati barang bukti 1 korek api berwarna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 senjata tajam jenis parang dan 3 ikat potongan kayu bekas terbakar. (*)