Buruan Cek Disini! Berikut Syarat CPNS 2024 Terbaru, yang Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar

Jumat 02 Aug 2024 - 08:40 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 akan segera dibuka.

Berikut syarat CPNS 2024 terbaru yang wajib diketahui oleh para calon.

Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pada rekrutmen CPNS 2024 akan dimulai pada bulan Agustus.

Seleksi CPNS 2024 ini diundur dari jadwal semula pada Juni disebabkan masih adanya sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum menyerahkan dokumen persyaratan pelatihan.

BACA JUGA:6 Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Resmi Buka Formasi CPNS 2024, Yukk Intip Apa Saja?

BACA JUGA:Seleksi CASN Mulai Juni, Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS dan PPPK

“Verifikasi (pelatihan) PNS sudah selesai, 97% dari CPNS, jadi Insya Allah akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar bulan Agustus (2024) untuk rekrutmen CPNS.”

Kata Anas usai Sesi Inspirasi ASN di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Akademi Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Namun bagi yang berminat bisa menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melamar CPNS 2024.

Persyaratan terbaru daftar CPNS 2024 telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) yang diumumkan secara resmi.

BACA JUGA:Ada Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024, yang Wajib Kalian Catat! Agar Tes Lancar

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka Juni, Berikut 5 Daftar Instansi yang Paling Banyak Diminati, Buruan Cek!

Sebagaimana persyaratannya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, tertanggal 29 Juli 2024.

Syarat CPNS 2024 terbaru

Dilansir koranlinggaupos.id dari laman resmi Menpan.go.id, berikut ada beberapa rincian lengkap mengenai syarat CPNS 2024 terbaru merujuk Kepmen tersebut.

Kategori :