Bahkan, Lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta Al Misriyah telah mengeluarkan fatwa bahwa sunat perempuan bukan bagian dari ajaran Islam bahkan harus dilarang karena mengandung mafsadat dan madharat.
BACA JUGA:Kemaluan Anak Terpotong saat Sunatan Massal, Oknum Bidan Angkat Tangan Dokter Beri Penjelasan
BACA JUGA:Seru Banget, Sunat Tanpa Nyeri Dapat Hadiah Hanya di Alfatih Sunat Center Lubuklinggau
Kata Gus Ulil, kita beragama juga harus punya pondasi di dalam ilmu pengetahuan dalam sains kedokteran. Ia menegaskan, putusan NU soal sunat perempuan merujuk pada Ahkamul Fuqaha halaman 918,
Para ulama berbeda pendapat soal hukum khitan, ada yang mengatakan wajib sebagaimana mazhab Syafi’i, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah, di sisi lain ada pula yang melarang, meskipun pendapat ini tidak memiliki dalil kecuali dengan melihat bahwa khitan perempuan.
Gus Ulil mengatakan, dasar yang menyebutkan hukum khitan adalah sunnah sebagaimana riwayat Imam Ahmad, ‘Sungguh Nabi saw bersabda, Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.’
Dalam sunnah pada hadits tersebut bukan diartikan sebagai lawan dari wajib, hanya saja, kata sunnah dalam hadits tersebut merujuk pada tradisi penduduk Madinah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding seorang perempuan.
BACA JUGA:Perempuan Lansia Beresiko Kena Kanker Tiroid, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:6 Alasan Umum Kenapa Perempuan Memutuskan untuk Berselingkuh, Menurut Psikologi
Kesimpulannya, laki-laki wajib berkhitan sementara perempuan sunnah mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi, untuk mencegah infeksi dan menjaga kebersihan.