Dalam pengawasan ke pabrik PT ARF, BPJPH Kemenag RI menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi sebelumnya.
Selain itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
BACA JUGA:Peluang Terbuka Bagi PPPK Jadi CPNS 2024, Sehingga KemenPAN RB Sampaikan Begini
BACA JUGA:Selamat Buat PLN, Sukses Dongkrak Penjualan Listrik Semester I 2024 Capai 7,54 Persen
Aqil menegaskan, ini termasuk pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 65, Pasal 84 dan Pasal 87 yang berlaku saat ini.
Maka, tegas Aqil, atas pelanggaran tersebut sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa penarikan barang dari peredaran dan pencabutan sertifikat halal.
Dengan adanya kejadian ini, menurut Aqil, membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan selama ini.
Maka pelaku usaha dihimbau untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku, sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Heri Amalindo dan Popo Ali Berharap 1 Partai Lagi? Menuju Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Mawardi Yahya dan RA Anita Sudah Penuhi Syarat Pilgub Sumsel 2024, PAN Tunggu Apa Lagi?
Aqil menegaskan, penting diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata.
Melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus demi kredibilitas sebuah produk dan keamanan konsumen.
Ia juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH, sebab partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain dijamin oleh Undang-undang, juga sangat dibutuhkan demi menjamin produk yang beredar memang layak konsumsi.
Aqil menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH, dengan ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH serta mengawasi produk dan produk halal yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Sawah Diduga Alih Fungsi Dibangun Gudang, Begini Kata Pemilik dan Sat Pol PP Musi Rawas
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diperkirakan Calon Tunggal, Begini Konsekwensinya Sesuai Analisa Pengamat