KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH tuntut terdakwa Jefriansyah (22) dengan hukuman 4,6 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
PENGANGGURAN yang merupakan warga RT 1 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 terbukti membegal Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Putri Puspita Sari alias Puput (27) warga Jalan Darma 3 RT 11 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Akibatnya korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 6593 HAE warna biru silver senilai Rp 20 juta.
BACA JUGA:Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 3 Agustus 2024 dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Jefriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan 2 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Terdakwa Jefriansyah Ardianto masuk bui usai beraksi 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bersama Agung dan Reza (DPO).
TKP pembegalan di Jl. Dharma 3 RT 11, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Awalnya, terdakwa, Agung, dan Reza (DPO) bermain di Warnet Fit yang terletak di Kelurahan Margamulya dari pukul 15.00 – 19.30 WIB.