Terbukti Cabuli Anak Kandung, Pria ini Minta Keringanan pada Majelis Hakim

Minggu 22 Oct 2023 - 18:25 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH   Kamis (19/10/2023) menuntut hukuman enam tahun penjara kepada seorang ayah inisial BK. Pria usia 26 tahun itu dituntut hukuman berat karena terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri.

Selain penjara, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini juga dituntut denda Rp 1 Miliar atau subsider enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan   JPU Vina Astria, SH  di hadapan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Armen , SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.

BK jalani sidang karena nekat cabuli anak kandungnya yang statusnyamurid SD usia 11 tahun inisial JPS  hingga trauma.

JPU Vina Astria, SH menyatakan terdakwa inisial BK terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganu Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

 

BACA JUGA:Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu

 

 

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan  terdakwa ayah kandung korban serta korban masih anak-anak. 

 

 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan  tersebut.

 

 Terdakwa nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuatanya , dan JPU nyatakan tetap pada tuntutan.

Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Budi Kurniawan melakukan pencabulan Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kategori :