BACA JUGA:Waria Dendam, Habisi Nyawa Korban Lakalantas yang Dikira ‘Mantan Tamunya’
Kejadian tersebut tak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.
Perbuatan yang kedua terjadi pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu korban selesai minum air putih di dapur lalu datang terdakwa dari arah depan dan memegang paha sebelah kanan korban.
Selanjutnya korban ketakutan dan lari ke tempat saudara korban yang ada di Kelurahan Bandung Ujung di belakang Masjid Taqwa dan korban meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban.
Setelah mengetahui hal itu, keluarga orang tua korban melaporkannya ke kepolisian untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Juncto pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemenntah Pengganu Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganu Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Adi)
<< KEMBALI KE KORAN<<