Warga Jambi Ngaku Dibegal di Muratara, Polisi Hampir Kena Tipu

Terdakwa Rohman (29) warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua  tahun penjara kepada terdakwa Rohman (29). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi hakim anggota Tri Lestari, SH dan  Verdian Martin, SH dan Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH Kamis (19/10/2023).

Putusan hukuman majelis hakim untuk petani asal  Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH.

Rohman disidang karena terbukti  membuat laporan palsu mengaku dibegal sehingga Sepeda Motor Honda Supra X tanpa nopol miliknya hilang. Aksi membohongi Polisi ini dilakukannya agar terhindar dari tagihan hutang leasing yang menjeratnya.

Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan perbuatan terdakwa  Rohman terbukti secara sah dan bersalah melanggar  pasal   242   ayat (1)  KUHP. 

 

BACA JUGA: Modus Baru Penjahat Kuras Isi Rekening, Berikut Gelagat Mencurigakan yang Perlu Diwaspadai

 

Pertimbangan hakim,  hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

 

Ketua Majelis hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan   tersebut.

 

Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

 

Aksi Terdakwa  Rohman  membuat laporan palsu dilakukan Sabtu    17 Juni 2023 sekira  pukul 22.00 WIB   di  Polres Musi Rawas Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan