Sunat pada Perempuan Dijawab WHO tentang FGM yang Dilarang Apa itu ini Penjelasannya?

Selasa 06 Aug 2024 - 05:42 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Upaya pemerintah meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak pra sekolah.

Maka PP No.28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan oelh pemerintah.

Kebijakan itupun telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo, Jumat 27 Juli 2024 lalu.

Tentu saat ini masih menjadi polemik jika membahas sunat pada perempuan hingga saat ini.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru

BACA JUGA:Rumah Sunat Modern dr Diana Tawarkan Pelayanan Sunat Modern di Kota Lubuklinggau

Bagaimana Sunat pada perempuan dalam Medis?

Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita.

Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision.

Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur yaitu bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi.

BACA JUGA:Alfatih Sunat Center Lubuklinggau Tawarkan Pelayanan Khitan Modern

BACA JUGA:Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan.

Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang.

Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita.

Kategori :