Sunat pada Perempuan Dijawab WHO tentang FGM yang Dilarang Apa itu ini Penjelasannya?

Selasa 06 Aug 2024 - 05:42 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sunat Bagi Perempuan? Berikut Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Dalam istilah medis, Sunat pada perempuan ialah distilahkan diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM).

Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.

WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :

Klitoridektomi yakitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris.

BACA JUGA:Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh

BACA JUGA:Seru Banget, Sunat Tanpa Nyeri Dapat Hadiah Hanya di Alfatih Sunat Center Lubuklinggau

Eksisi ialah pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora.

Infibulasi merupakan penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus.

Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.

Tipe lainnya yakni semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.

BACA JUGA:Peserta Membludak, Rodi Wijaya – Imam Senen Tidak Batasi Peserta Khitanan Massal

BACA JUGA:Peserta Membludak, Rodi Wijaya – Imam Senen Tidak Batasi Peserta Khitanan Massal

Bukankah WHO melarang FGM?

Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :

Kategori :