Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sunat Bagi Perempuan? Berikut Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Dalam istilah medis, Sunat pada perempuan ialah distilahkan diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM).
Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :
Klitoridektomi yakitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris.
BACA JUGA:Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh
BACA JUGA:Seru Banget, Sunat Tanpa Nyeri Dapat Hadiah Hanya di Alfatih Sunat Center Lubuklinggau
Eksisi ialah pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora.
Infibulasi merupakan penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus.
Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
Tipe lainnya yakni semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.
BACA JUGA:Peserta Membludak, Rodi Wijaya – Imam Senen Tidak Batasi Peserta Khitanan Massal
BACA JUGA:Peserta Membludak, Rodi Wijaya – Imam Senen Tidak Batasi Peserta Khitanan Massal
Bukankah WHO melarang FGM?
Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :