Sunat pada Perempuan Dijawab WHO tentang FGM yang Dilarang Apa itu ini Penjelasannya?

Selasa 06 Aug 2024 - 05:42 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non-medis.

Prosedur FGM tidak bermanfaat bagi wanita.

BACA JUGA:Rumah Sunat Modern dr Diana Tawarkan Pelayanan Sunat Modern di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Wow, Muba Terima Insentif Fiskal Rp 5,6 Miliar

Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir

Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM.

FGM ini kebanyakan dilakukan pada anak dan gadis-gadis muda, antara bayi dan usia 15 tahun.

Di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami Female Genita Mutilation.

BACA JUGA:Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

BACA JUGA:Intip 4 Keunggulan Kuliah di Prodi Pendidikan Biologi Universitas PGRI Silampari

FGM adalah pelanggaran hak asasi terhadap perempuan.

Praktik ini kebanyakan dilakukan oleh ahli khitan tradisional, yang juga berperan penting dalam komunitas, seperti menolong persalinan.

Namun, lebih dari 18% dari semua FGM dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, dan tren ini terus meningkat.

Bisa disimpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation), yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.

BACA JUGA:6 Daftar Motor Metic Honda Terbaik 2024, yang Cocok Buat Digunakan Sehari-hari

BACA JUGA:Intip 4 Keunggulan Kuliah di Prodi Pendidikan Biologi Universitas PGRI Silampari

Kategori :