Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh

5 Cara Merawat Anak Laki-Laki Usai sunat atau Khitanan--Foto : BAZNAZ

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Sunat atau khitan adalah proses pelepasan/pemotongan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis.

Sunat secara bahasa Khitan artinya memotong penutup (kulit) yang menutup ujung zakar (kemaluan).

Sunat secara istilah syar’i yang berarti memotong bulatan di ujung hasafah, tempat pemotongan zakar dan yang merupakan tempat timbulnya konsekuensi hukum-hukum syara.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kemenag.go.id, khitan sudah dilakukan sejak orang zaman dahulu dan sampai Islam datang dan sampai sekarang, dan menurut Sejarah, Nabi Ibrahim AS adalah Nabi pertama utusan Allah SWT yang melaksanakan Khitan.

BACA JUGA:5 Akhlak ini Bisa Dilatih Melalui Pembiasaan Shalat, Silahkan Coba!

Kali ini kita akan membahas pentingnya khitan bagi umat muslim.

Orang yang berkhitan, adalah melaksanakan Sunnah Nabi dan hal tersebut adalah sesuatu yang mulia,dan Rasulullah saw beserta umatnya diperintahkan untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS salah satunya adalah berkhitan.

Hukum khitan bagi laki-laki adalah sunnah dan wajib serta kemuliaan bagi anak perempuan yang mana dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol diatas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.

Sebagaimana kata Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis".

BACA JUGA:5 Dampak Mengerikan Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Tahu Nomor 3 Kamu Menyesal

Disini jelas terlihat bahwa Islam agama yang benar-benar memprioritaskan kebersihan bagi diri umatnya, karena dengan melaksanakan 5 perintah fitrah dari Rasulullah SAW, niscaya kita akan terhindar dari penyakit dan merupakan satu kebaikan bagi diri kita masing-masing.

Kenapa harus berkhitan (sunat)?

Karena secara syariah tujuan khitan selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.

Karena salah satu syarat melaksanakan sholat adalah suci badan, salah satunya tidak adanya tertinggal di kemaluan najis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan