MUSI BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) jadi saksi kebahagiaan para pegawai non ASN, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Pasalnya, dalam momen purna tugas Pegawai Non ASN, ada kegiatan berkesan yang diselenggarakan Bagian Umum Setda Kabupaten Muba.
Kegiatan itu bertajuk Pelepasan Purna Tugas Pegawai Non ASN yang dihadiri Sekda Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Safaruddin selaku Asisten Administrasi Umum Setda Muba, Seprizal selaku Kabag Umum Setda Muba, Hj Nuzahrawati selaku Kabag Organisasi Setda Muba, Romasari Purba selaku Kabag Hukum Setda Muba dan sejumlah tenaga non ASN di lingkungan Bagian Umum Setda Muba.
Momen Pelepasan Purna Tugas Pegawai Non ASN ini diadakan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga non ASN yang telah mengabdikan diri membantu menjalankan roda pemerintahan dalam melayani masyarakat Musi Banyuasin selama ini.
BACA JUGA:Sekda Muba : Gencarkan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Berharap Desa Lumpatan Raih Nilai Terbaik
Safaruddin dalam sambutannya mengatakan kegiatan Pelepasan Purna Tugas Pegawai Non ASN baru pertama dilakukan di lingkungan Kabag Umum Kabupaten Muba.
Safaruddin mengucapkan terima kasih atas dedikasinya Kuyung Kupek di Bagian Umum Pemkab Muba.
“Pada momen ini kami mohon maaf apabila kami ada salah salah kata dan perbuatan selama Bapak Ibu tugas di sini. Doa kami semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pahala yang setimpal atas bakti sebagai tenaga non ASN yang selama ini dijalankan di lingkungan Pemkab Muba,” tuturnya.
Sementara Huzairin mewakili 10 orang tenaga non ASN purna tugas menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemkab Muba khususnya kepada Kabag Umum telah memberikan kesempatan untuk bekerja di lingkungan Setda Muba.
BACA JUGA:Wow, Muba Terima Insentif Fiskal Rp 5,6 Miliar
Ia dan 10 pegawai non ASN yang purna tugas, mohon maaf jika dalam bekerja ada tutur kata atau perbuatan yang kurang menyenangkan selama ini. Ia juga berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada mereka untuk bekerja di lingkungan bagian umum hingga purna tugas .(*)