Polres Muratara Amankan 2 Mobil Ilegal Driling

Selasa 06 Aug 2024 - 22:00 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Setelah dilakukan interogasi, sopir dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan Nomor : LP-A/ 11 / VIII /2024/SPKT.Satreskrim/Polres Muratara/Polda Sumsel/Tanggal 5 Agustus 2024.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam dalam pidana  Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP. Tindakan tersebut melanggar hukum karena diduga melibatkan penjualan dan penyimpanan BBM yang tidak sah, yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,”tegas Kasat 

BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit

Sementara Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIk menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran BBM ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.

 “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku baik illegal driling, penimbun, maupun pengelolahan minyak mentah,”  tegasnya. (adi)

Kategori :