Satu Orang Pendemo yang Diamankan Anggota Polres Muratara, Positif Narkoba

Pendemo di depan Kantor Bupati Muratara saat dibubarkan dan diamankan Anggota Polres Muratara.-Foto: Screenshoot-

KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Polres Muratara terpaksa membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah orang di depan Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa 26 November 2024.

Aksi tersebut tak berizin, dan 17 orang diantaranya diamankan.

Ternyata setelah diperiksa, salah satu yang diamankan positif mengkonsumsi Narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 November 2024.

BACA JUGA:Sering Kena Pungli Sopir Truk Curhat di Medsos, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Muratara

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Kasat Resnarkoba Polres Muratara Berikan Penyuluhan ke Pelajar

"Ya kita amankan 17 orang. Satu diantaranya positif mengkonsumsi narkoba. Karena pengguna tidak kita lakukan penahanan, cukup rehabilitas saja," ungkap Kapolres. 

Kapolres mengungkapkan, pendemo tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan aksi. 

"Dua kali demo ini tidak ada izin, hanya memberikan pemberitahuan itupun malam atau satu hari menjelang mereka demo," jelasnya. 

Padahal menurut Kapolres, dalam peraturannya surat aksi tersebut harus diterima Polisi minimal selambat-lambatnya 3x24 jam atau 3 hari sebelum pelaksanaan aksi. 

BACA JUGA:Soal Warga Heboh Dulang Emas di Sungai, Ini Pesan Kapolres Muratara

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara

"Kita amankan ini dasar hukumnya  terkait Undang-undang yang mereka pakai sendiri Undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," ungkapnya. 

Di Pasal 11 itu dijelaskan surat pemberitahuan aksi tersebut diterima oleh Polisi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan