Ia mengharap kepada pihak Dinas Perizinan tolong ke lapangan karena banyak juga ruko di Kelurahan Kupang yang bangun menggunakan badan jalan.
Tolong ditertibkan para pemilik ruko yang bangunannya memakan badan jalan ini.
Sementara Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna, dan anggotanya yang turun ke lapangan untuk menengahi masalah ini menyampaikan bahwa kita selaku pihak kepolisian diharapkan masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Untuk masalah kalau bisa dilakukan mediasi dahulu dan memang nanti tidak titik temu coba untuk naik ke sidang perdata di PN Lubuklinggau untuk menentukan mana yang berhak atas tanah tersebut,” paparnya.
BACA JUGA:Belum Semua Kampung KB di Lubuklinggau Miliki Rumah Dataku
Ditambahkannya, kita berharap kedepannya masalah ini ada titik temunya karena kita ketahui bahwa lorong yang jadi masalah ini bisa dinikmati sama-sama.(Adi)