Hasil Ops Musi 2025, Polres Mura Ungkap 47 Kasus dan Amankan puluhan Tersangka

Press release hasil Ops Pekat Musi 2025 di Mapolres Muratara, Senin 10 Maret 2025 - Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Delapan perkara menonjol berhasil diungkap Polres Muratara, selama melaksanakan Ops Pekat Musi 2025.

Dari delapan perkara tersebut, enam sudah menjadi berkas dan siap dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH, Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.MH, Kasat Ops, Kasat Binmas, Kasat Lantas dan Kanit Pidum saat press release hasil Ops Pekat Musi 2025 di Mapolres Muratara, Senin 10 Maret 2025. 

Kapolres menegaskan, target operasi pekat sendiri penyalahgunaan narkoba, miras, judi, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan dan tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Sat Lantas Polres Mura Berikan Bansos ke Warga yang Membutuhkan

BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan BB Sabu Seberat 992,02 gram dari Hasil Ungkap Kasus BD Sabu Jaringan Pekan Baru

Dari hasil Ops Pekat Musi 2025 tegas Kapolres, untuk tempat hiburan malam dan prostitusi tidak ada. 

Sementara untuk kasus narkoba, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu untuk tersangka pertama seberat 10,16 gram, tersangka kedua sebanyak 3,43 gram serta tersangka ke tiga sebanyak 9,24 gram. 

Untuk penanganan miras kami berhasil mengamankan 13 pemilik warung terbukti menjual miras. Dengan narang bukti 148 miras berbagai merk seperti Singaraja, malaga, anggur merah.

"Untuk kasus judi kami berhasil mengamankan bandar judi togel, Ajis Mukmin warga Desa Embacang. Dari tangan pelaku diamankan hasil rekapan catatan dan uang tunai," ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polres Mura Panen Raya Jagung Tahap Pertama di Desa Air Satan Musi Rawas

BACA JUGA:Warga Muratara Diringkus tim

Untuk prostitusi nihil. Sementara itu untuk premanisme ada empat tersangka yang diamankan. Tiga tersangka pelaku tindak pidana pemerasan, satu tersangka lainnya melakukan tindak pidana pungli. Lalu pihaknya juga mengamankan delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan(Curat), diantaranya kasus pencurian sawit dan kasus pencurian powerbank di Mapolsek Rupit.

"Selanjutnya kita juga melakukan giat penggerebekan kampung narkoba, Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wib di salah satu kebun di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu. Ada dua tempat yang dilakukan penggerebekan, berdasarkan hasil laporan masyarakat yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika dan sekaligus tempat prostitusi. Sayangnya, saat penggerebekan kami belum bisa mendapatkan tersangkanya hanya dapat mengamankan barang bukti yang ditinggal oleh pelaku seperti alat isap sabu dan alat kontrasepsi karena disinyalir tempat itu dijadikan tempat transaksi prostitusi juga, serta barang lainnya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan