Polres Muratara Musnahkan BB Sabu Seberat 992,02 gram dari Hasil Ungkap Kasus BD Sabu Jaringan Pekan Baru

Wakapolres Kompol MYunus. SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra SH melakukan pemusnahan BB Sabu seberat 992,02 dengan cara di blender, di Mapolres Muratara, Jumat 7 Maret 2025 - Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Muratara lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,02 gram di Mapolres Muratara, Jumat 7 Maret 2025.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dipimpin Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol MYunus.SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra SH dan jajaran.

Kasat Narkoba, AKP Marhan menjelaskan pemusnahan BB ini merupakan hasil dari ungkap kasus yang mereka lakukan sebelumnya, dengan tersangka Yayan (43) yang diamankan Rabu 22 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 Wib di rumah makan Surya, di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Saat diamankan, BB yang berhasil kita amankan satu kantong asoy hitam yang didalamnya berisikan plastik teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold.

BACA JUGA:Viral di Medos Kondisi Jalan Rusak Parah, Personil Sat Lantas Polres Muratara Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Ops Musi Keselamatan 2025 Masih Berlangsung, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Muratara

Pada saat dibuka dan disaksikan oleh tersangka didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1.020 Gram yang diselipkan tersangka di belakang baju. 

"Dari barang bukti yang diamankan, 992,02 gram tadi sudah dimusnahkan dengan cara diblender. Lima gram digunakan sebagai sampel pengujian di Laboratorium Kriminalistis Palembang dan lima gram lainnya digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan," ungkap Kasat.

Untuk tersangka sendiri lanjutnya, ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. 

"Dari BB yang kita amankan ini, jika dalam 1 gram dapat disalahgunakan untuk lebih kurang 10 orang saja, maka pemusnahan sebanyak 992,02 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 orang," tegasnya. 

BACA JUGA: Tangkap BD Narkoba dengan BB 1 Kilogram Sabu, Satres Narkoba Polres Muratara Lakukan Pengembangan Kasus

BACA JUGA:Soal Banyaknya Laporan Ilegal Logging dari Masyarakat, Begini Himbauan Kapolres Muratara

Sebelumnya, Kasat mengungkapkan pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Muratara, Yayan (43) diringkus personil Satres Narkoba Polres Muratara karena masuk jaringan bandar Sabu dari Pekan Baru. Tersangka Yayan sudah jadi incaran polisi sejak tahun 2021. 

"Tersangka memang bandar yang sudah lama jadi incaran kita. Bahkan sejak tahun 2021. Tersangka mengedarkan barang haram ini ke desa-desa, seperti Desa Surulangun, Sungai Baung hingga Desa Pulau Kidak," ungkap Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan