Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi Bawaslu

Rabu 07 Aug 2024 - 21:58 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

Dia menambahkan, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-XVI/2018, pengujian UU 7/2017 Pemilihan Umum, Mahkamah telah pernah menetapkan pendiriannya terhadap kedudukan rekomendasi Bawaslu dengan Keputusan KPU.

BACA JUGA:Majunya Petahana dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN

Mahkamah berpandangan bahwa keberlakuan Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 merupakan salah satu bentuk penegasan terkait distribusi wewenang Bawaslu dan KPU selaku pihak pelaksana pemilihan umum. (*)

Kategori :