Apakah Sih Bedahnya SKCK Terbitan dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Yuk Cek Keunggulannya

Kamis 08 Aug 2024 - 09:14 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar pendidikan.

SKCK bisa diterbitkan oleh berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berikut dikutip Koranlinggaupos.id dari berbagai sumber mengenai adanya keunggulan SKCK terbitan dari masing-masing tingkatan kepolisian.

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

1. SKCK Terbitan dari Polsek

Keunggulan:

Proses yang Cepat dan Mudah: Karena cakupan wilayah yang lebih kecil, pembuatan SKCK di Polsek biasanya lebih cepat dan sederhana.

Ini sangat cocok untuk keperluan yang bersifat lokal atau tidak memerlukan SKCK dengan jangkauan nasional.

Dekat dengan Lokasi Anda: Polsek biasanya berada di kecamatan atau wilayah tertentu, sehingga lebih mudah dijangkau dan menghemat waktu serta biaya transportasi.

BACA JUGA:Selamat, Polres Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Kapolri

BACA JUGA:NIK akan Terintegrasi dengan SIM, KTP, BPJS dan KIS, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Pelayanan yang Personalisasi: Dengan jumlah pemohon yang lebih sedikit dibandingkan tingkat yang lebih tinggi, petugas di Polsek cenderung memberikan pelayanan yang lebih personal dan detil.

2. SKCK Terbitan dari Polres

Keunggulan:

Kategori :