MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam Operasi Sikat Musi Tahap II, Tim Reskrim Polsek BTS Ulu bersama pihak pengamanan PT Dapo Agro Maknmur (DAM) ungkap kasus pencurian buah sawit.
TKP di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kedua tersangka yakni Dani (23) dan Dedi Dores alias Dores (30) yang diamankan tanpa perlawanan di area kebun plasma milik PT. DAM Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Keduanya diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT DAM di areal kebun plasma Bapak Majid.
BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah
BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sekitar 90 janjang atau berat bruto sekitar 1.350 kg, motor pengangkut, dan dodos.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 9 Agustus 2024 Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan bahwa pelaku pecurian di PT DAM berhasil diamankan.
“Kedua tersangka sudah serahkan ke Polres Mura untuk ditahan di rutan,” jelas Jemmy.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis pengungkapan kasus berawal pagi harinya, warga melihat tandan buah sawit segar (TBS) berserakan di tanah.
BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
Karena belum masuk jadwal panen, warga curiga sawit tersebut telah dicuri OTD, lalu warga melapor.
Kemudian saat dilakukan cek TKP, tim melakukan penyisiran TKP dan ditemukan kedua pelaku, yang dalam penguasaannya tertangkap tangan mencuri buah sawit,.
“Keduanya mengakui tadi malam mereka mencuri buah sawit dengan cara dodos (panen) buah sawit secara acak, dan saat tertangkap mereka sedang langsir buah sawit menggunakan sepeda motor menggunakan keranjang ke rumahnya," papar Kapolsek.