Kata kapolsek, Dani dan Dores ini sudah meresahkan warga Desa Pangkalan Tarum.
BACA JUGA:Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri
“Karena kami mendapat informasi, bahwa tersangka Dores yang merupakan resedivis kasus pencurian ini, sudah tidak diterima di Desa asalnya di Gunung Kembang, ada indikasi kedua pelaku sering mencuri di Desa Pangkalan Tarum dan sekitarnya, “ terang Kapolsek.
Jadi warga melalui Kepala Desa mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polsek BTS Ulu.
Kapolsek berharap, mudah-mudahan dengan penangkapan kedua pelaku pencurian buah sawit ini dapat menciptakan rasa aman bagi warga BTS Ulu yang mayoritas bermata pencarian sebagai petani buah sawit.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan dalam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.