MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat untuk mengantisipasi perubahan iklim.
Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan masyarakat desa dalam menghadapi perubahan iklim Pemerintah memberikan penilaian kepada desa apa yang telah dilakukan untuk antisipasi perubahan iklim.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas, Teddy Laszuardy melalui Kabid Tata Lingkungan, Alfian kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dijelaskannya, poin-poin penilaian diantaranya bagaimana masyarakat desa mempersiapkan lingkungannya untuk menghadapi musim hujan supaya tidak banjir.
BACA JUGA:Sebanyak 13 Desa Diusulkan Ikut Proklim Tahun 2024
BACA JUGA:Raih Penghargaan Proklim Tahun 2023
bagaimana kalau musim kemarau adakah cadangan air.
"Apakah di desa tersebut ada embung untuk penampungan air hujan ketika musim hujan agar tidak terjadi banjir. Bagaimana masyarakat memanfaatkan embung yang ada sebagai cadangan air ketika musim kemarau. misalnya membuat sumur di dekat embung," jelasnya.
Ia menambahkan jika ada embung, embung tersebut alami atau embung yang buatan.
Bagaimana keterlibatan masyarakat melakukan penghijauan. Bagaimana masyarakat desa menjaga lingkungan agar tidak tercemar.
BACA JUGA:Zaki Petani Desa Nawangsasi Musi Rawas, Dimusim Kemarau Beralih Menanam Mentimun
BACA JUGA:Kemarau Hingga November, Damkar Lubuk Linggau Merinci Wilayah Rawan Karhutbunlah
Jika di desa ada sungai bagaimana peran masyarakat menjaga sungai agar tidak melakukan penyetruman atau mutas ketika menangkap ikan.
"Menangkap ikan dengan cara disetrum merusak biota sungai apa lagi kalau memutas itu bisa mematikan rantai makan alami ikan yang ada di sungai," jelasnya.
Alfian menjelaskan, Proklim merupakan kegiatan yang memadukan upaya Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim pada tingkat tapak dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dan berbagai pihak pendukung seperti pemerintah dan pemerintah daerah, dunia usaha, Perguruan tinggi serta lembaga non-pemerintah.