KORANLINGGAUPOS.ID - Petugas dari Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas sudah turun ke lokasi tanah wakaf yang akan dibuat sertifikat.
Hal itu dilakukan untuk melakukan pengukuran tanah wakaf.
Demikian kata Kepala Kemenag Kabupaten Musi Rawas, HM Kholil Azmi S.Ag melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya ada 12 lokasi tanah wakaf yang diusulkan untuk dibuat sertifikat.
BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya
BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Terima 10 Berkas Tanah Wakaf
Dari 12 lokasi tanah wakaf tersebut 11 diantaranya di Kecamatan Megang Sakti dan 1 lokasi di Kecamatan Muara Beliti.
Dari 11 lokasi di Kecamatan Megang tiga diantaranya tanah wakaf pondok pesantren (Ponpes,), 5 masjid, 2 mushola dan 1 lembaga pendidikan.
Sedangkan di Muara Beliti tanah wakaf untuk perkiraan Mushola Al Fatah.
"Tanah Mushola Al Fatah sudah sertifikat. Ada tanah wakaf lagi untuk parkiran mushola," jelasnya.
BACA JUGA:4 Langkah Kemenag Musi Rawas Untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan KUA Segera Sampaikan Laporan Data Tanah Wakaf
Pada saat mengukur tanah wakaf pihak terkait lengkap diantaranya Nazir (orang yang mengurus tanah wakaf), KUA dan disaksikan warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah wakaf. Pemerintah setempat juga hadir.
Pengukuran berjalan lancar, tidak ada yang komplain dari pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang diwakafkan.
Setelah dilakukan pengukuran pihak ATR/BPN memproses pembuatan sertifikat tanah wakaf.