KORANLINGGAUPOS.ID - Pilkada yang dikuti incumbent rawan terjadi ANS tidak netral.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas menilai indeks kerawanan Pilkada di Kabupaten Musi Rawas yang paling rawan soal netralitas ASN.
Pasalnya Pilkada Kabupaten Muai Rawas akan diikuti incumbent.
"Isu yang sering terjadi pada pemilihan kepala daerah ialah netralitas ASN yang akan jadi fokus kami sebagai Bawaslu Kabupaten Musi Rawas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yenni Kartina kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Majunya Petahana dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
BACA JUGA:Pj Sekda Ingatkan Lagi Soal Netralitas ASN saat Pilkada
Untuk menyikapi hal itu pihaknya telah mengirimkan surat himbauan secara berjenjang.
Untuk ASN yang di kecamatan, Panwascam yang mengirimkan surat himbauan ke pemerintah kecamatan.
Demikian juga ASN yang di kabupaten, Bawaslu mengirimkan surat himbauannya ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
"Surat tersebut dari Bawaslu menghimbau ASN untuk menjaga netralitas," katanya.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Harus Melalui Proses Kajian
BACA JUGA:Pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri jadi perhatian khusus Bawaslu Lubuklinggau
"Himbauan kita mengingatkan ASN harus menjaga netralitas. Setelah penetapan Paslon, jika masyarakat melihat ada oknum ASN diduga tidak netral bisa melapor ke Bawaslu. Selain dari laporan proses penindakan ASN tidak netral juga bisa dari temuan Bawaslu, Panwascam ataupun PKD,” tegasnya.
Jika ada laporan atau temuan akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga tidak netral.
"Prosedurnya kita lakukan proses penanganan pelanggaran dengan dugaan netralitas ASN dilingkungan Kabupaten Musi Rawas dan kemudian hasil dari kajian Kami bawaslu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netraliatas ASN maka kita rekomendasikan ke KASN dengan tembusan ke kepala daerah," paparnya.