Program Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Ditanggapi Ulama Lubuklinggau

Sabtu 10 Aug 2024 - 21:57 WIB
Reporter : HIKMAH PUTRI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang diumumkan baru-baru ini menuai kontroversi. 

Terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pemberian alat kontrasepsi pada kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk sistem kesehatan reproduksi.

Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah menimbulkan polemik, khususnya Ayat (4) huruf “e” yaitu pemberian alat kontrasepsi.

BACA JUGA:Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH

BACA JUGA:Ada Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Begini Penjelasan Dinkes Lubuk Linggau

Lantas, bagaimana tanggapan ulama mengenai pemberian alat kontrasepsi pada remaja?

Sabtu 10 Agustus 2024, saat ditanya KORANLINGGAUPOS.ID, ulama kondang Kota Lubuklinggau yakni, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I mengatakan, berkenaan dengan polemik peraturan pemerintah yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo, tentang pemberian alat kontrasepsi pada remaja, jika ini benar maka tentunya sangat meresahkan.

Para pelajar tentunya tidak mungkin secara norma diberikan alat kontrasepsi, karena para remaja itu anak usia sekolah dilarang untuk menikah.

Sehingga undang-undang yang telah dinyatakan tadi sangat bertentangan dengan undang-undang yang lain, terutama undang-undang pernikahan.

BACA JUGA:Pentingkah Alat Kontrasepsi untuk Pelajar pada PP No.28 2024, Begini Kata Kemenkes?

BACA JUGA:Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI PP No.28 2024

Menurut pandangan Islam, Ustadz Raji menjelaskan, dari pada anak pelajar yang notabenenya dilarang untuk menikah kemudian diberikan alat kontrasepsi, maka lebih baik mereka disuruh menikah walaupun pada usia dini.

"Kita bukan mencegah kehamilan pada anak remaja tapi harusnya memberikan edukasi seks kepada anak yang benar. Sehingga mereka tidak terjebak dalam pergaulan bebas," tegas Ustadz Raji. 

Jika remaja ternyata diberikan alat kontrasepsi lanjut Ustadz Raji, berarti itu membebaskan anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas.

Kategori :