LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidnak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang H Editerial, SH, MH menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Daryadi.
Hal ini dijelaskan dalam sidang agenda jawaban hakim atas eksepsi sebelumnya. Terdakwa Daryadi jalani sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Rabu (29/11/2022).
Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT. Tapos Andalan Nusantara jalani sidang atas dugaan dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Sidang tatap muka yang diketuai Hakim H Editerial, SH, MH yang dibantu anggota Ardian Angga, SH MH, dan Waslam Makhsid, SH MH dengan panitera pengganti Wahyu Agus Susanto, SH, Abu Bakri, SH, Eka Pirdanita, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
BACA JUGA:Generasi Sandwich Atau Generasi Roti Lapis, Begini Keberadaan Generasi ini di Indonesia
Dalam putusan selanya Hakim H Editerial, SH, MH menyatakan mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Daryadi tidak diterima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Daryadi sebagaimana register Perkara Nomor: 67/Pid.SusTPK/2023/PN.PIg9.
Terungkapnya kasus ini bermula saat terdakwa H Andriyanto, selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 sampai September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.
Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kutu Kucing Hingga Telurnya, Berikut 5 Caranya
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)